Sabtu, 06 Juni 2009

STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

RINGKASAN
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan Standar Pemeriksaan ini adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

STANDAR PROFESIONAL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Standar Pemeriksaan ini berlaku untuk:
a.BPK.
b.Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama BPK.
Standar Pemeriksaan ini dapat digunakan oleh aparat pengawas intern pemerintah termasuk satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.

JENIS PEMERIKSAAN
1.Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa.

3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 01 STANDAR UMUM
Pernyataan Standar Umum meliputi:
1.Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan.
2.Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
3.Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
4.Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 02 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Standar pelaksanaan tambahannya yaitu:
1.Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan.
2.Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
3.a. Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
b. Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
4.Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
5.Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 03 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Pernyataan standar pelaporan tambahan adalah:
1.Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
2.Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
3.Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan.
4.Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan.
5.Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
6.Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 04 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA
Pernyataan standar pelaksanaannya adalah:
1.Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
2.Staf harus disupervisi dengan baik.
3.Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
4.Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 05 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA
Standar Pelaporan meliputi:
1.Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
2.Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
a.pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan;
b. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan;
c. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi;
d. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan;
e. pelaporan informasi rahasia apabila ada.
3.Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
4. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGAWASAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

1.Audit Sektor Publik dan Bisnis
Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintah daerah (Pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan negara. Sementara, audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik swasta yang bersifat mencari laba. Baik audit sektor publik maupun audit sektor bisnis sama-sama terdiri atas audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit investigasi (special audit).

2.Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Pada setiap audit, penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan permulaan. Audit dapat mempunyai tujuan gabungan yang terdiri atas audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit di atas. Misalnya, pada pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan pemerintah kepada yayasan atau badan hukum lainnya, tujuan auditnya seringkali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut audit kontrak atau audit bantuan; baik itu berupa audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis komputer.

a.Audit Keuangan
Audit atas laporan keuangan dapat didefinisikan tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntanssi yang berlaku umum. Laporan Auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu, menyangkal suatu opini.

Perbandingan antara definisi audit keuangan tersebut di atas dengan definisi audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial auditing keuangan sebagai berikut :
1)proses sistematik dan objektif dari penyediaan dan evaluasi bukti merupakan audit atas laporan keuangan menurut standar audit yang berlaku umum.
2)pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen dari suatu entitas yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas.
3)derajat atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan menentukan apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Hubungan antara definisi audit secara umum dengan definisi audit keuangan bukanlah suatu kebetulan. Konsep pendefinisian audit secara umum dibangun melalui pemikiran induktif dari karakteristik spesifik jenis audit yang ada.
Organisasi berusaha mencapai tujuannya dengan menggunakan sumber ekonomi dan sumber daya manusia. Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi, baik secara individu maupun kelompok. Seringkali, pihak di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan operasi internal organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan sumber-sumber.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan dilakukan berdasarkan standar audit yang dikeluarkan IAI.
Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan mencakup penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, apakah entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu, apakah sisitem pengendalian internal instansti tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian. Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi unsur-unsur berikut :
1)segmen laporan keuangan ( seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan pengeluaran dan penerimaan kas, dan laporan aktiva tetap), dokumen permintaan anggaran, perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan yang diperkirakan.
2)pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti ketentuan yang mengatur mengenai penawaran, akuntansi, pelaporan bantuan, kontrak pemborongan pekerjaan, dsb.
3)pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva, termasuk pengendalian atau pengawasan atas penggunan sistem berbasis komputer.
4)ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.

Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan didesain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan sistem, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Sifat dari pengujian ini sangat tergantung pada sifat pengendalian. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai kepatuhan.

b.Audit Kinerja
Audit Kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Dengan audit kinerja, tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab akan meningkat, sehingga mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi. Audit kinerja mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi, dan program.
Audit Ekonomi dan Efisiensi
Audit ini menentukan :
1.Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber daya secara hemat dan efisien.
2.Apa yang menjadi penyebab pemborosan dan inefisiensi.
3.Apakah entitas telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.
Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah :
1.Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2.Mengadakan sumber daya sesuai kebutuhan dan biaya yang wajar
3.Melindungi dan memlihara sumber daya Negara secara memadahi.
4.Menghindari duplikasi pekerjaan tanpa tujuan yang jelas.
5.Menghindari pengangguran ata jumlah pegawai berlebih.
6.Menggunakan prosedur kerja yang efisien
7.Mengoptimalkan sumber daya untuk produksi barang atau jasa dengan kuantitas dan kualitas yang baik dan tepat waktu
8.Mematuhi peraturan berkaitan dengan perolehan pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara
9.Memiliki system pengendalian manajemen untuk mengukur, melaporkan serta memantau efisiensi dan kehematan program.
10.Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efisiensi
Audit Program
Audit program mencakup penentuan atas :
1.Tingkat pencapaian hasil program atau manfaat yang ditetapkan undang-undang atau pihak yang berwenang.
2.Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi.
3.Tingkat kepatuhan entitas terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Contoh pelaksanaan audit program:
1.Menilai tujuan program, bak yang sedang maupun yang sudah berjalan untuk menentukan apakah tujuan itu memadai dan relevan.
2.Menentukan tingkat pencapaian hasil yang diinginkan
3.Menilai efektivitas program atau unsurnya secara mandiri
4.Mengidentifikasi factor penghambat pelaksanaan kinerja.
5.Menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative lain untuk melaksanakan program tersebut demi hasil yang lebih baik dan berbiaya rendah
6.Menentukan apakah program tersebut melengkapi, tumpang tindih atau bertentangan dengan program lainnya yang terkait.
7.Mengidentifikasi cara pelaksanaan program dengan lebih baik
8.Menilai ketaatan terhadap peraturan yang berlaku
9.Menlai apakah system pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengkur, melaporkan dan membantu tingkat efektivitas program
10.Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efektivitas

c.Audit Investigasi
Audit Investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dalam lingkup tertentu yang tidak terbatas periodenya dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai derajat penyimpangan yang ditemukan
Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan sebelumnya serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasar pengaduan atau informasi dari masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan ada pada lembaga audit atau satuan pengawas. Prosedur dan teknik audit investigasi mengacu pada standar auditing, dan penyesuaian dilakukan sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptis yang professional serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Kamis, 04 Juni 2009

PERENCANAAN PEMERIKSAAN & SUPERVISI PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN EVALUASINYA

PERENCANAAN

Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
Tujuan pemeriksaan mengungkapkan apa yang ingin dicapai dari pemeriksaan tersebut. Tujuan pemeriksaan mengidentifikasikan obyek pemeriksaan dan aspek kinerja yang harus dipertimbangkan, termasuk temuan pemeriksaan yang potensial dan unsur pelaporan yang diharapkan bisa dikembangkan oleh pemeriksa. Tujuan pemeriksaan dapat dianggap sebagai pertanyaan mengenai program yang diperiksa dan pemeriksa harus mencari jawabannya.

SUPERVISI

Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif.
Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH & EVALUASINYA
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan. Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk penggunaan sumber daya entitas.
b. Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pengamanan aktiva.
Pemeriksa harus melaporkan kelemahan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”.
Beberapa contoh “kondisi yang dapat dilaporkan” seperti yang dirumuskan dalam SPAP adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemisahan tugas yang memadai sesuai dengan tujuan pengendalian yang layak.
b. Tidak ada reviu dan persetujuan yang memadai untuk transaksi, pencatatan akuntansi atau output dari suatu sistem.
c. Tidak memadainya berbagai persyaratan untuk pengamanan aktiva.
d. Bukti kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau penggelapan aktiva.
e. Bukti bahwa suatu sistem gagal menghasilkan output yang lengkap dan cermat sesuai dengan tujuan pengendalian yang ditentukan oleh entitas yang diperiksa, karena kesalahan penerapan prosedur pengendalian.
f. Bukti adanya kesengajaan mengabaikan pengendalian intern oleh orang orang yang mempunyai wewenang, sehingga menyebabkan kegagalan tujuan menyeluruh sistem tersebut.
g. Bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari pengendalian intern, seperti tidak dibuatnya rekonsiliasi atau pembuatan rekonsiliasi tidak tepat waktu.
h. Kelemahan dalam lingkungan pengendalian, seperti tidak adanya tingkat kesadaran yang memadai tentang pengendalian dalam organisasi tersebut.
i. Kelemahan yang signifikan dalam disain atau pelaksanaan pengendalian intern yang dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas laporan keuangan.
j. Kegagalan untuk melakukan tindak lanjut dan membentuk system informasi pemantauan tindak lanjut untuk secara sistematis dan tepat waktu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pengendalian intern yang sebelumnya telah diketahui.

BUKTI PEMERIKSAAN
Bukti dapat digolongkan menjadi bukti fisik, dokumenter, kesaksian (testimonial) dan analisis. Bukti fisik diperoleh dari inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap orang, aktiva, atau kejadian. Bukti tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk memorandum, foto, gambar, bagan, peta, atau contoh fisik. Bukti dokumenter terdiri atas informasi yang diciptakan seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi manajemen atas kinerja. Bukti kesaksian diperoleh melalui permintaan keterangan, wawancara, atau kuesioner. Bukti analisis meliputi perhitungan, pembandingan, pemisahan informasi menjadi unsur-unsur, dan argumentasi yang masuk akal.
Pemeriksa harus menilai kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa harus:
1.Melakukan pengujian bukti
2.Mengembangkan temuan pemeriksaan

KOMUNIKASI PEMERIKSA
Dalam tahap perencanaan pemeriksaan, pemeriksa harus mengkomunikasikan kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan tersebut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian dan pelaporan, dan tingkat keyakinan yang diharapkan serta kemungkinan adanya pembatasan atas laporan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan tingkat keyakinan untuk mengurangi risiko salah interpretasi atas laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan bentuk, isi dan intensitas komunikasi. Bentuk komunikasi tertulis merupakan bentuk yang lebih baik. Pemeriksa dapat mengkomunikasikan informasi yang dipandang perlu dengan memuatnya dalam program pemeriksaan. Komunikasi yang dilakukan pemeriksa harus didokumentasikan.

PERTIMBANGAN TERHADAP HASIL AUDIT SEBELUMNYAPemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi langkah koreksi yang berkaitan dengan temuan dan rekomendasi signifikan. Pemeriksa harus mempergunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan
(1) periode yang harus diperhitungkan,
(2) lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan, dan
(3) pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
Pemeriksa harus menilai apakah manajemen telah menyiapkan secara memadai suatu sistem pemantauan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai pemeriksa, baik intern maupun ekstern, pada entitas tersebut. Selain itu, pemeriksa perlu memastikan bahwa seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau hasil pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya. Pemantauan tersebut dilakukan oleh manajemen dan bukan hanya oleh pengawas entitas yang bersangkutan.
DOKUMENTASI PEMERIKSAAN
Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
Dokumen pemeriksaan harus berisi:
a. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk criteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan.
b. Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan pemeriksa.
c. Bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan.
d. Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya.

Kamis, 28 Mei 2009

AUDIT INVESTIGASI

A.TUJUAN AUDIT INVESTIGASI
1.Memberhentikan manajemen
2.Memeriksa mengumpulkan dan menilai cukupnya dan relevannya bukti.
3.Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4.Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi.
5.Menemukan asset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6.Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, harapannya adalah bahwa mereka bersikap kooperatif dalam investigasi itu.
7.Memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bias lolos dari perbuatannya.
8.Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9.Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan.
10.Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan.
11.Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12.Menyediakan laporan kemajuan secara tertatur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya.
13.Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil.
14.Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan, dengan sumber daya dan terhentinya kegiatan perusahaan seminimal mungkin.
15.Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16.Mendalami tuduhan untuk menanggapinya secara tepat.
17.Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18.Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19.Mengikuti seluruh kewajiban hokum dan mematuhi semua ketentuan due diligence dan diklaim kepada pihak ketiga
20.Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21.Menemukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya.
22.Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji.
23.Mengidentifikasi praktek manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab.
24.Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25.Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atas dakwaan terhadap si pelaku.
26.Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.

B.AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Ada tiga Aksioma dalam pemeriksaan fraud, antara lain:
1.Fraud selalu tersembunyi
2.Fraud yang dilakukan secara timbal balik
3.Fraud terjadi semata-mata merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskannya.

C.PEMERIKSAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hokum acara pidana sebagai berikut:
1.Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat/tidaknya penyidikan dilakukan.
2.Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
3.Penuntutan
Penuntutan adalah tindaan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke Pengandilan Negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
4.Pemeriksaan di sidang pengadilan
Pemeriksaan di sidang pengadilan mempunyai satu tujuan yaitu mencari alat bukti yang membentuk keyakinan hakim tentang bersalah atau tidaknya terdakwa.
5.Putusan Pengadilan
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah.
6.Upaya hukum
Upaya hokum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
7.Pelaksanaan putusan pengadilan
8.Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan

D.KUNCI KEBERHASILAN INVESTIGASI DENGAN TEKNIK AUDIT.
Kunci keberhasilan teknik investigasi antara lain:
1.Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan diinvestigasi.
2.Kuasai dengan baik tehnik-tehnik investigasi
3.Cermat dalam menerapkan tehnik yang dipilih
4.Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan tehnik yang kita pilih.

E.TEKNIK AUDIT INVESTIGASI
1.Memeriksa fisik
Memeriksa fisik merupakan penghitungan tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap, dan barang berwujud lainnya.
2.Meminta konfirmasi
Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3.Memeriksa dokumen
Dokumen dalam arti luas termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronis/digital
4.Reviu analitikal
Reviu analitikal didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan berusaha menjawab sebabnya terjadi kesenjangan.
5.Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditan
6.Menghitung kembali
Menghitung kembali merupakan mencek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain)
7.Mengamati

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS SALDO KAS

A.TUJUAN AUDIT SALDO KAS
Tujuan audit saldo kas adalah memperoleh bukti tentang masing-masing pernyataan signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori pernyataan laporan keuangan berikut:
1. Pernyataan keberadaan dan keterjadian
Saldo kas yang tercatat benar-benar ada pada tanggal neraca
2. Pernyataan Kelengkapan
Saldo kas yang tercatat meliputi pengaruh semua transaksi kas yang telah terjadi
Transfer kas antarbank pada akhir tahun telah dicatat pada periode yang tepat
3. Pernyataan hak dan kewajiban
Pemda mempunyai hak legal atas seluruh saldo kas yang disajikan pada tanggal necara
4. Pernyataan penilaian dan pengalokasian
Saldo kas yang tercatat dapat direalisasi sesuai dengan jumlah yang dinyatakan dalam neraca dan dengan skedul pendukungnya.
Pernyataan pelaporan dan pengungkapan
Saldo kas telah diidentifikasi dan dikelompokkan secara tepat dalam neraca.
Identifikasi dan pengungkapan yang tepat serta memadai telah dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan terhadap penggunaan kas tertentu.

B.MATERIALITAS, RISIKO, DAN BUKTI AUDIT
Tingginya volume transaksi menyebabkan tingginya risiko bawaan dan siklus kas. Terdapat beberapa factor penyebab tingginya risiko bawaan dari siklus kas, yaitu:
1.Tingginya potensi salah saji akobat volume transaksi tinggi
2.Sifat dari ka situ sendiri.

C.PROSES PEMERIKSAAN
1.Lakukan pengamatan terhadap pemisahan fungsi penyimpanan kas dengan fungsi pencatatan kas.
2.Lakukan pengamatan terhadap fasilitas pengamanan yang melindungi pemegang kas dari kemungkinan pencurian dan permapokan terhadap kas yang disimpannya.
3.Mintalah kopi notulen rapat pimpinan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank
4.Ambil sampel bukti kas masuk
5.Ambil sampel bukti kas keluar yang telah dibayar
6.Ambil berita acara penghitungan kas.

D.PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO KAS
Dalam merancang pengujian substantif, auditor pertama kali harus menentukan tingkat risiko deteksi yang dapat diterima untuk masing-masing pernyataan signifikan yang terkait.
Prosedur pengujian substantif meliputi:
1.Verifikasi atas ketepatan saldo kas dan skedul kas
2.Penerapan prosedur analitis
3.Perhitungan kas yang disimpan dalam entitas
4.Melaksanakan pengujian pisah batas kas
5.Konfirmasi saldo simpanan dan pinjaman di bank
6.Konfirmasi Perjanjian atau Kontrak Lain dengan Bank
7.Melakukan pemindaian (scanning) penelaahan, atau pembuatan rekonsiliasi bank
8.Menghimpun dan menggunakan Laporan Pisah Batas Bank
9.Melakukan pengujian pisah batas Penerimaan kas
10.Mengusut transfer bank
11.Menyiapkan pembuktian kas
12.Membandingkan penyajian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

E.PENGUJIAN UNTUK MENDETEKSI LAPPING
Lapping merupakan suatu ketidakberesan yang mengakibatkan ketidaktepatan dalam jumlah penerimaan kas. Risiko terjadinya lapping dapat dikurangi dengan cara menerapkan pemisahan tugas yang memadai antara penerima atau pemegang kas dengan pencatat penerimaan kas.
Prosedur yang dapat dilakukan untuk mendeteksi lapping antara lain:
1.Melakukan perhitungan kas secara mendadak
2.Membandingkan rincian penjurnalan penerimaan kas dengan rincian setoran harian ke bank.

F.PEMERIKSAAN ATAS PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN SALDO KAS
1.Lakukan perhitungan ulang atas penjumlahan secara vertical terhadap seluruh ayat pendapatan dan pasal belanja pada masing-masing Pos Pendapatan dan Pos Belanja Rutin serta masing-masing Sektor, Subsektor/Program, dan Proyek/Pasal pada Belanja Pembangunan, baik yang berkaitan dengan anggaran maupun realisasi.
2.Lakukan penghitungan ulang atas perbedaan atau selisih antara anggaran dan realisasi.

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS INVESTASI (PEMBIAYAAN)

A.TUJUAN AUDIT
Tujuan audit atas siklus investasi adalah memperoleh bukti mengenai masing-masing pernyataan signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus investasi. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori pernyataan laporan keuangan:
1.Pernyataan Kebenaran dan Keterjadian
Rincian dari tujuan audit atas asersi keberadaan atau keterjadian:
a.Saldo investasi yang tercatat merupakan investasi yang ada pada tanggal neraca
b.Pendapatan dari investasi dihasilkan dari transaksi dan kejadian investasi yang terjadi selama periode tersebut.
2.Pernyataan kelengkapan
Rincian dari tujuan audit atas asersi kelengkapan:
a.Semua investasi sudah tercakup atau dinyatakan dalam saldo investasi
b.Pengaruh dari seluruh transaksi investasi terhadap laporan arus kas daerah selama periode yang bersangkutan sudah tercakup dalam pendapatan dari investasi.
3.Pernyataan hak dan kewajiban
Tujuan pernyataan hak dan kewajiban adalah bahwa semua investasi yang tercatat benar-benar merupakan investasi yang dimiliki pemerintah daerah.
4.Pernyataan penilaian dan pengalokasian
Rincian dari tujuan audit atas pernyataan penilaian atau pengalokasian:
a.Investasi dilaporkan dalam neraca pada harga pokok atau nilai pasar yang paling tepat
b.Pendapatan dari investasi dilaporkan dalam jumlah tepat.
5.Pernyataan pelaporan dan pengungkapan
Rincian dari tujuan audit atas pernyataan pelaporan dan pengungkapan:
a.Saldo investasi telah dengan tepat diidentifikasi dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan
b.Dasar penilaian dan investasi sebagai jaminan telah diungkapkan secara memadai.

B.MATERIALITAS, RISIKO, DAN STRATEGI AUDIT
Investasi jangka pendek mungkin material dalam kaitannya dengan kemampuan untuk membayar dalam jangka pendek, tetapi pendapatan atas investasi tersebut jarang bersifat signifikan terhadap hasil operasi entitas.
Risiko salah saji pada transaksi penanaman investasi pemerintah daerah, pada umumnya rendah karena transaksi tersebut jarang terjadi.
Strategi audit tergantung pada frekuensi transaksi penanaman investasi. Bila frekuensinya rendah, maka auditor auditor akan menghemat biaya dengan memakai pendekatan yang mengutamakan pengujian substantif.

C.PEMAHAMAN ATAS STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL
Pemahaman atas struktur pengendalian siklus investasi meliputi:
a.Lingkungan pengendalian
b.Sistem Akuntansi
c.Prosedur Pengendalian

D.PEMAHAMAN DAN DOKUMENTASIAN RISIKO PENGENDALIAN
Penghimpunan pemahaman dapat dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan atau melakukan wawancara, menelaah dokumen, atau menelaah kembali pengalaman auditor pada audit periode sebelumnya dengan klien tersebut.


E.PENETAPAN RISIKO PENGENDALIAN
Penetapan risiko pengendalian merupakan prses evaluasi efektivitas dari kebijakan dan prosedur struktur pengendalian internal dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya salah saji material dalam laporan keuangan. Proses penentuan risiko pengendalian meliputi identifikasi salah saji potensial, pengendalian yang perlu, dan pengujian pengendalian yang mungkin dilakukan.

F.PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO INVESTASI
Dalam rangka merancang pengujian substantive, pertama kali auditor harus menentukan tingkat risiko deteksi yang diterima untuk masing-masing pernyataan signifikan yang terkait. 

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS PENDAPATAN

A.TUJUAN AUDIT SIKLUS PENDAPATAN
Tujuan adanya audit siklus pendapatan adalah mengungkapkan ada atau tidaknya salah saji material dalam Pos Pendapatan Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan yang sah.

B.PROSES PEMERIKSAAN
Proses pemeriksaan atas siklus pendapatan mencakup pemeriksaan atas:
1.Pendapatan Daerah
2.Dana Perimbangan
3.Lain-lain pendapatan yang sah

C.MATERIALITAS DAN RISIKO AUDIT
Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi maka semakin tinggi pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi tersebut.

D.JENIS KOREKSI ATAS PEMBUKUAN PENDAPATAN
1.Kesalahan pembukuan/penyajian saldo awal tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
2.Kesalahan pembukuan/ penyajian pendapatan daerah
3.Kesalahan pembukuan/penyajian saldo akhir tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun anggaran perhitungan.
4.Kesalahan penyajian dalam daftar lampiran perhitungan anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
5.Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh auditor, yang terdiri atas:
a.Kesalahan pembukuan
b.Kesalahan pembebanan
c.Kesalahan penjumlahan dan pengurangan angka

E.HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN KOREKSI PEMBUKUAN PENDAPATAN
1.Bahwa system pembukuan keuangan daerah sebagai mana diatur dalam Kepmendagri No 29 Tahun 2003 (yang belum mengikuti perubahan sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006) adalah pembukuan yang menggunakan system pencatatan tunggal
2.Perbedaan antara perkiraan dengan penerimaan yang sebenarnya, serta perbedaan antara perkiraan dengan pengeluaran yang sebenarnya, dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih.

F.PETUNJUK PEMERIKSAAN POS PER POS
1.Pemeriksaan atas pos pendapatan asli daerah
2.Pemeriksaan atas pos dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah