Sabtu, 06 Juni 2009

STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

RINGKASAN
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan Standar Pemeriksaan ini adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

STANDAR PROFESIONAL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Standar Pemeriksaan ini berlaku untuk:
a.BPK.
b.Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama BPK.
Standar Pemeriksaan ini dapat digunakan oleh aparat pengawas intern pemerintah termasuk satuan pengawasan intern maupun pihak lainnya sebagai acuan dalam menyusun standar pengawasan sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya.

JENIS PEMERIKSAAN
1.Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan yang diperiksa.

3.Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 01 STANDAR UMUM
Pernyataan Standar Umum meliputi:
1.Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan.
2.Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
3.Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
4.Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 02 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Standar pelaksanaan tambahannya yaitu:
1.Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan.
2.Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.
3.a. Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
b. Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
4.Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
5.Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 03 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Pernyataan standar pelaporan tambahan adalah:
1.Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
2.Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan.
3.Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan.
4.Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan.
5.Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
6.Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 04 STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA
Pernyataan standar pelaksanaannya adalah:
1.Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
2.Staf harus disupervisi dengan baik.
3.Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
4.Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

PERNYATAAN STANDAR PEMERIKSAAN 05 STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA
Standar Pelaporan meliputi:
1.Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
2.Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
a.pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan;
b. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan;
c. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi;
d. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan;
e. pelaporan informasi rahasia apabila ada.
3.Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
4. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENGAWASAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

1.Audit Sektor Publik dan Bisnis
Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintah daerah (Pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan negara. Sementara, audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik swasta yang bersifat mencari laba. Baik audit sektor publik maupun audit sektor bisnis sama-sama terdiri atas audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit investigasi (special audit).

2.Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Pada setiap audit, penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan permulaan. Audit dapat mempunyai tujuan gabungan yang terdiri atas audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit di atas. Misalnya, pada pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan pemerintah kepada yayasan atau badan hukum lainnya, tujuan auditnya seringkali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut audit kontrak atau audit bantuan; baik itu berupa audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis komputer.

a.Audit Keuangan
Audit atas laporan keuangan dapat didefinisikan tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntanssi yang berlaku umum. Laporan Auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu, menyangkal suatu opini.

Perbandingan antara definisi audit keuangan tersebut di atas dengan definisi audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial auditing keuangan sebagai berikut :
1)proses sistematik dan objektif dari penyediaan dan evaluasi bukti merupakan audit atas laporan keuangan menurut standar audit yang berlaku umum.
2)pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen dari suatu entitas yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas.
3)derajat atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan menentukan apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Hubungan antara definisi audit secara umum dengan definisi audit keuangan bukanlah suatu kebetulan. Konsep pendefinisian audit secara umum dibangun melalui pemikiran induktif dari karakteristik spesifik jenis audit yang ada.
Organisasi berusaha mencapai tujuannya dengan menggunakan sumber ekonomi dan sumber daya manusia. Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi, baik secara individu maupun kelompok. Seringkali, pihak di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan operasi internal organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan sumber-sumber.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan dilakukan berdasarkan standar audit yang dikeluarkan IAI.
Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan mencakup penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, apakah entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu, apakah sisitem pengendalian internal instansti tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian. Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi unsur-unsur berikut :
1)segmen laporan keuangan ( seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan pengeluaran dan penerimaan kas, dan laporan aktiva tetap), dokumen permintaan anggaran, perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan yang diperkirakan.
2)pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti ketentuan yang mengatur mengenai penawaran, akuntansi, pelaporan bantuan, kontrak pemborongan pekerjaan, dsb.
3)pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva, termasuk pengendalian atau pengawasan atas penggunan sistem berbasis komputer.
4)ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.

Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan didesain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan sistem, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Sifat dari pengujian ini sangat tergantung pada sifat pengendalian. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai kepatuhan.

b.Audit Kinerja
Audit Kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Dengan audit kinerja, tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab akan meningkat, sehingga mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi. Audit kinerja mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi, dan program.
Audit Ekonomi dan Efisiensi
Audit ini menentukan :
1.Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber daya secara hemat dan efisien.
2.Apa yang menjadi penyebab pemborosan dan inefisiensi.
3.Apakah entitas telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.
Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah :
1.Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2.Mengadakan sumber daya sesuai kebutuhan dan biaya yang wajar
3.Melindungi dan memlihara sumber daya Negara secara memadahi.
4.Menghindari duplikasi pekerjaan tanpa tujuan yang jelas.
5.Menghindari pengangguran ata jumlah pegawai berlebih.
6.Menggunakan prosedur kerja yang efisien
7.Mengoptimalkan sumber daya untuk produksi barang atau jasa dengan kuantitas dan kualitas yang baik dan tepat waktu
8.Mematuhi peraturan berkaitan dengan perolehan pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara
9.Memiliki system pengendalian manajemen untuk mengukur, melaporkan serta memantau efisiensi dan kehematan program.
10.Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efisiensi
Audit Program
Audit program mencakup penentuan atas :
1.Tingkat pencapaian hasil program atau manfaat yang ditetapkan undang-undang atau pihak yang berwenang.
2.Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi.
3.Tingkat kepatuhan entitas terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Contoh pelaksanaan audit program:
1.Menilai tujuan program, bak yang sedang maupun yang sudah berjalan untuk menentukan apakah tujuan itu memadai dan relevan.
2.Menentukan tingkat pencapaian hasil yang diinginkan
3.Menilai efektivitas program atau unsurnya secara mandiri
4.Mengidentifikasi factor penghambat pelaksanaan kinerja.
5.Menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative lain untuk melaksanakan program tersebut demi hasil yang lebih baik dan berbiaya rendah
6.Menentukan apakah program tersebut melengkapi, tumpang tindih atau bertentangan dengan program lainnya yang terkait.
7.Mengidentifikasi cara pelaksanaan program dengan lebih baik
8.Menilai ketaatan terhadap peraturan yang berlaku
9.Menlai apakah system pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengkur, melaporkan dan membantu tingkat efektivitas program
10.Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efektivitas

c.Audit Investigasi
Audit Investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dalam lingkup tertentu yang tidak terbatas periodenya dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai derajat penyimpangan yang ditemukan
Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan sebelumnya serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasar pengaduan atau informasi dari masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan ada pada lembaga audit atau satuan pengawas. Prosedur dan teknik audit investigasi mengacu pada standar auditing, dan penyesuaian dilakukan sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptis yang professional serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Kamis, 04 Juni 2009

PERENCANAAN PEMERIKSAAN & SUPERVISI PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN EVALUASINYA

PERENCANAAN

Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
Tujuan pemeriksaan mengungkapkan apa yang ingin dicapai dari pemeriksaan tersebut. Tujuan pemeriksaan mengidentifikasikan obyek pemeriksaan dan aspek kinerja yang harus dipertimbangkan, termasuk temuan pemeriksaan yang potensial dan unsur pelaporan yang diharapkan bisa dikembangkan oleh pemeriksa. Tujuan pemeriksaan dapat dianggap sebagai pertanyaan mengenai program yang diperiksa dan pemeriksa harus mencari jawabannya.

SUPERVISI

Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif.
Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH & EVALUASINYA
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan. Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk penggunaan sumber daya entitas.
b. Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pengamanan aktiva.
Pemeriksa harus melaporkan kelemahan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”.
Beberapa contoh “kondisi yang dapat dilaporkan” seperti yang dirumuskan dalam SPAP adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemisahan tugas yang memadai sesuai dengan tujuan pengendalian yang layak.
b. Tidak ada reviu dan persetujuan yang memadai untuk transaksi, pencatatan akuntansi atau output dari suatu sistem.
c. Tidak memadainya berbagai persyaratan untuk pengamanan aktiva.
d. Bukti kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau penggelapan aktiva.
e. Bukti bahwa suatu sistem gagal menghasilkan output yang lengkap dan cermat sesuai dengan tujuan pengendalian yang ditentukan oleh entitas yang diperiksa, karena kesalahan penerapan prosedur pengendalian.
f. Bukti adanya kesengajaan mengabaikan pengendalian intern oleh orang orang yang mempunyai wewenang, sehingga menyebabkan kegagalan tujuan menyeluruh sistem tersebut.
g. Bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari pengendalian intern, seperti tidak dibuatnya rekonsiliasi atau pembuatan rekonsiliasi tidak tepat waktu.
h. Kelemahan dalam lingkungan pengendalian, seperti tidak adanya tingkat kesadaran yang memadai tentang pengendalian dalam organisasi tersebut.
i. Kelemahan yang signifikan dalam disain atau pelaksanaan pengendalian intern yang dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas laporan keuangan.
j. Kegagalan untuk melakukan tindak lanjut dan membentuk system informasi pemantauan tindak lanjut untuk secara sistematis dan tepat waktu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pengendalian intern yang sebelumnya telah diketahui.

BUKTI PEMERIKSAAN
Bukti dapat digolongkan menjadi bukti fisik, dokumenter, kesaksian (testimonial) dan analisis. Bukti fisik diperoleh dari inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap orang, aktiva, atau kejadian. Bukti tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk memorandum, foto, gambar, bagan, peta, atau contoh fisik. Bukti dokumenter terdiri atas informasi yang diciptakan seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi manajemen atas kinerja. Bukti kesaksian diperoleh melalui permintaan keterangan, wawancara, atau kuesioner. Bukti analisis meliputi perhitungan, pembandingan, pemisahan informasi menjadi unsur-unsur, dan argumentasi yang masuk akal.
Pemeriksa harus menilai kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa harus:
1.Melakukan pengujian bukti
2.Mengembangkan temuan pemeriksaan

KOMUNIKASI PEMERIKSA
Dalam tahap perencanaan pemeriksaan, pemeriksa harus mengkomunikasikan kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan tersebut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian dan pelaporan, dan tingkat keyakinan yang diharapkan serta kemungkinan adanya pembatasan atas laporan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan tingkat keyakinan untuk mengurangi risiko salah interpretasi atas laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan bentuk, isi dan intensitas komunikasi. Bentuk komunikasi tertulis merupakan bentuk yang lebih baik. Pemeriksa dapat mengkomunikasikan informasi yang dipandang perlu dengan memuatnya dalam program pemeriksaan. Komunikasi yang dilakukan pemeriksa harus didokumentasikan.

PERTIMBANGAN TERHADAP HASIL AUDIT SEBELUMNYAPemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi langkah koreksi yang berkaitan dengan temuan dan rekomendasi signifikan. Pemeriksa harus mempergunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan
(1) periode yang harus diperhitungkan,
(2) lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan, dan
(3) pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
Pemeriksa harus menilai apakah manajemen telah menyiapkan secara memadai suatu sistem pemantauan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai pemeriksa, baik intern maupun ekstern, pada entitas tersebut. Selain itu, pemeriksa perlu memastikan bahwa seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau hasil pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya. Pemantauan tersebut dilakukan oleh manajemen dan bukan hanya oleh pengawas entitas yang bersangkutan.
DOKUMENTASI PEMERIKSAAN
Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
Dokumen pemeriksaan harus berisi:
a. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk criteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan.
b. Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan pemeriksa.
c. Bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan.
d. Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya.