Sabtu, 06 Juni 2009

PENGAWASAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

1.Audit Sektor Publik dan Bisnis
Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintah daerah (Pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan negara. Sementara, audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik swasta yang bersifat mencari laba. Baik audit sektor publik maupun audit sektor bisnis sama-sama terdiri atas audit keuangan (financial audit), audit kinerja (performance audit), dan audit investigasi (special audit).

2.Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Pada setiap audit, penetapan tujuan untuk menentukan jenis audit yang dilaksanakan serta standar audit yang harus diikuti oleh auditor merupakan permulaan. Audit dapat mempunyai tujuan gabungan yang terdiri atas audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit di atas. Misalnya, pada pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan pemerintah kepada yayasan atau badan hukum lainnya, tujuan auditnya seringkali mencakup baik tujuan audit keuangan maupun audit kinerja. Audit semacam ini umumnya disebut audit kontrak atau audit bantuan; baik itu berupa audit atas pelaksanaan sistem pengendalian internal, atas masalah yang berkaitan dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan, atau atas suatu sistem berbasis komputer.

a.Audit Keuangan
Audit atas laporan keuangan dapat didefinisikan tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntanssi yang berlaku umum. Laporan Auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu, menyangkal suatu opini.

Perbandingan antara definisi audit keuangan tersebut di atas dengan definisi audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial auditing keuangan sebagai berikut :
1)proses sistematik dan objektif dari penyediaan dan evaluasi bukti merupakan audit atas laporan keuangan menurut standar audit yang berlaku umum.
2)pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen dari suatu entitas yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas.
3)derajat atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan menentukan apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4)hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Hubungan antara definisi audit secara umum dengan definisi audit keuangan bukanlah suatu kebetulan. Konsep pendefinisian audit secara umum dibangun melalui pemikiran induktif dari karakteristik spesifik jenis audit yang ada.
Organisasi berusaha mencapai tujuannya dengan menggunakan sumber ekonomi dan sumber daya manusia. Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi, baik secara individu maupun kelompok. Seringkali, pihak di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan operasi internal organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan sumber-sumber.
Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit atas laporan keuangan dilakukan berdasarkan standar audit yang dikeluarkan IAI.
Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan mencakup penentuan apakah informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, apakah entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatuhan terhadap peraturan keuangan tertentu, apakah sisitem pengendalian internal instansti tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian. Audit atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi unsur-unsur berikut :
1)segmen laporan keuangan ( seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan pengeluaran dan penerimaan kas, dan laporan aktiva tetap), dokumen permintaan anggaran, perbedaan antara realisasi kinerja keuangan dan yang diperkirakan.
2)pengendalian internal mengenai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti ketentuan yang mengatur mengenai penawaran, akuntansi, pelaporan bantuan, kontrak pemborongan pekerjaan, dsb.
3)pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva, termasuk pengendalian atau pengawasan atas penggunan sistem berbasis komputer.
4)ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.

Audit Kepatuhan
Audit kepatuhan didesain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan sistem, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Sifat dari pengujian ini sangat tergantung pada sifat pengendalian. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai kepatuhan.

b.Audit Kinerja
Audit Kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Dengan audit kinerja, tingkat akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab akan meningkat, sehingga mendorong pengawasan dan kemudian tindakan koreksi. Audit kinerja mencakup audit tentang ekonomi, efisiensi, dan program.
Audit Ekonomi dan Efisiensi
Audit ini menentukan :
1.Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber daya secara hemat dan efisien.
2.Apa yang menjadi penyebab pemborosan dan inefisiensi.
3.Apakah entitas telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.
Audit ekonomi dan efisiensi dapat mempertimbangkan apakah entitas yang diaudit telah :
1.Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2.Mengadakan sumber daya sesuai kebutuhan dan biaya yang wajar
3.Melindungi dan memlihara sumber daya Negara secara memadahi.
4.Menghindari duplikasi pekerjaan tanpa tujuan yang jelas.
5.Menghindari pengangguran ata jumlah pegawai berlebih.
6.Menggunakan prosedur kerja yang efisien
7.Mengoptimalkan sumber daya untuk produksi barang atau jasa dengan kuantitas dan kualitas yang baik dan tepat waktu
8.Mematuhi peraturan berkaitan dengan perolehan pemeliharaan dan penggunaan sumber daya Negara
9.Memiliki system pengendalian manajemen untuk mengukur, melaporkan serta memantau efisiensi dan kehematan program.
10.Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efisiensi
Audit Program
Audit program mencakup penentuan atas :
1.Tingkat pencapaian hasil program atau manfaat yang ditetapkan undang-undang atau pihak yang berwenang.
2.Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi.
3.Tingkat kepatuhan entitas terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Contoh pelaksanaan audit program:
1.Menilai tujuan program, bak yang sedang maupun yang sudah berjalan untuk menentukan apakah tujuan itu memadai dan relevan.
2.Menentukan tingkat pencapaian hasil yang diinginkan
3.Menilai efektivitas program atau unsurnya secara mandiri
4.Mengidentifikasi factor penghambat pelaksanaan kinerja.
5.Menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan alternative lain untuk melaksanakan program tersebut demi hasil yang lebih baik dan berbiaya rendah
6.Menentukan apakah program tersebut melengkapi, tumpang tindih atau bertentangan dengan program lainnya yang terkait.
7.Mengidentifikasi cara pelaksanaan program dengan lebih baik
8.Menilai ketaatan terhadap peraturan yang berlaku
9.Menlai apakah system pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengkur, melaporkan dan membantu tingkat efektivitas program
10.Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penghematan dan efektivitas

c.Audit Investigasi
Audit Investigasi adalah kegiatan pemeriksaan dalam lingkup tertentu yang tidak terbatas periodenya dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang diduga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai derajat penyimpangan yang ditemukan
Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan sebelumnya serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasar pengaduan atau informasi dari masyarakat. Tanggung jawab pelaksanaan ada pada lembaga audit atau satuan pengawas. Prosedur dan teknik audit investigasi mengacu pada standar auditing, dan penyesuaian dilakukan sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptis yang professional serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar