Kamis, 04 Juni 2009

PERENCANAAN PEMERIKSAAN & SUPERVISI PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN EVALUASINYA

PERENCANAAN

Dalam merencanakan pemeriksaan, pemeriksa harus mendefinisikan tujuan pemeriksaan, dan lingkup serta metodologi pemeriksaan untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan tidak ditentukan secara terpisah. Pemeriksa menentukan ketiga elemen ini secara bersama-sama. Perencanaan merupakan proses yang berkesinambungan selama pemeriksaan. Oleh sebab itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan untuk membuat penyesuaian pada tujuan, lingkup dan metodologi pemeriksaan selama pemeriksaan dilakukan.
Tujuan pemeriksaan mengungkapkan apa yang ingin dicapai dari pemeriksaan tersebut. Tujuan pemeriksaan mengidentifikasikan obyek pemeriksaan dan aspek kinerja yang harus dipertimbangkan, termasuk temuan pemeriksaan yang potensial dan unsur pelaporan yang diharapkan bisa dikembangkan oleh pemeriksa. Tujuan pemeriksaan dapat dianggap sebagai pertanyaan mengenai program yang diperiksa dan pemeriksa harus mencari jawabannya.

SUPERVISI

Supervisi mencakup pengarahan kegiatan pemeriksa dan pihak lain (seperti tenaga ahli yang terlibat dalam pemeriksaan) agar tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Unsur supervisi meliputi pemberian instruksi kepada staf, pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi, pelaksanaan reviu atas pekerjaan yang dilakukan, dan pemberian pelatihan kerja lapangan (on the job training) yang efektif.
Supervisor harus yakin bahwa staf benar-benar memahami mengenai pekerjaan pemeriksaan yang harus dilakukan, mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan, dan apa yang diharapkan akan dicapai. Bagi staf yang berpengalaman, supervisor dapat memberikan pokok-pokok mengenai lingkup pekerjaan pemeriksaan dan menyerahkan rinciannya kepada staf tersebut. Bagi staf yang kurang berpengalaman, supervisor harus memberikan pengarahan mengenai teknik menganalisis dan cara mengumpulkan data.

PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH & EVALUASINYA
Dalam merencanakan suatu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus memperoleh suatu pemahaman atas pengendalian intern yang berkaitan dengan hal yang diuji yang bersifat keuangan maupun non-keuangan. Pengendalian intern tersebut terkait dengan:
a. Efektivitas dan efisiensi kegiatan, termasuk penggunaan sumber daya entitas.
b. Tingkat keandalan pelaporan keuangan, termasuk laporan pelaksanaan anggaran dan laporan lain, baik untuk intern maupun ekstern.
c. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pengamanan aktiva.
Pemeriksa harus melaporkan kelemahan pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”.
Beberapa contoh “kondisi yang dapat dilaporkan” seperti yang dirumuskan dalam SPAP adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemisahan tugas yang memadai sesuai dengan tujuan pengendalian yang layak.
b. Tidak ada reviu dan persetujuan yang memadai untuk transaksi, pencatatan akuntansi atau output dari suatu sistem.
c. Tidak memadainya berbagai persyaratan untuk pengamanan aktiva.
d. Bukti kelalaian yang mengakibatkan kerugian, kerusakan atau penggelapan aktiva.
e. Bukti bahwa suatu sistem gagal menghasilkan output yang lengkap dan cermat sesuai dengan tujuan pengendalian yang ditentukan oleh entitas yang diperiksa, karena kesalahan penerapan prosedur pengendalian.
f. Bukti adanya kesengajaan mengabaikan pengendalian intern oleh orang orang yang mempunyai wewenang, sehingga menyebabkan kegagalan tujuan menyeluruh sistem tersebut.
g. Bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari pengendalian intern, seperti tidak dibuatnya rekonsiliasi atau pembuatan rekonsiliasi tidak tepat waktu.
h. Kelemahan dalam lingkungan pengendalian, seperti tidak adanya tingkat kesadaran yang memadai tentang pengendalian dalam organisasi tersebut.
i. Kelemahan yang signifikan dalam disain atau pelaksanaan pengendalian intern yang dapat mengakibatkan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material atas laporan keuangan.
j. Kegagalan untuk melakukan tindak lanjut dan membentuk system informasi pemantauan tindak lanjut untuk secara sistematis dan tepat waktu memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam pengendalian intern yang sebelumnya telah diketahui.

BUKTI PEMERIKSAAN
Bukti dapat digolongkan menjadi bukti fisik, dokumenter, kesaksian (testimonial) dan analisis. Bukti fisik diperoleh dari inspeksi langsung atau pengamatan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap orang, aktiva, atau kejadian. Bukti tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk memorandum, foto, gambar, bagan, peta, atau contoh fisik. Bukti dokumenter terdiri atas informasi yang diciptakan seperti surat, kontrak, catatan akuntansi, faktur, dan informasi manajemen atas kinerja. Bukti kesaksian diperoleh melalui permintaan keterangan, wawancara, atau kuesioner. Bukti analisis meliputi perhitungan, pembandingan, pemisahan informasi menjadi unsur-unsur, dan argumentasi yang masuk akal.
Pemeriksa harus menilai kualitas dan kuantitas bukti yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Dengan demikian, pemeriksa harus:
1.Melakukan pengujian bukti
2.Mengembangkan temuan pemeriksaan

KOMUNIKASI PEMERIKSA
Dalam tahap perencanaan pemeriksaan, pemeriksa harus mengkomunikasikan kepada entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan tersebut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian dan pelaporan, dan tingkat keyakinan yang diharapkan serta kemungkinan adanya pembatasan atas laporan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan tingkat keyakinan untuk mengurangi risiko salah interpretasi atas laporan hasil pemeriksaan.
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan bentuk, isi dan intensitas komunikasi. Bentuk komunikasi tertulis merupakan bentuk yang lebih baik. Pemeriksa dapat mengkomunikasikan informasi yang dipandang perlu dengan memuatnya dalam program pemeriksaan. Komunikasi yang dilakukan pemeriksa harus didokumentasikan.

PERTIMBANGAN TERHADAP HASIL AUDIT SEBELUMNYAPemeriksa harus memperoleh informasi dari entitas yang diperiksa untuk mengidentifikasi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau studi lain yang sebelumnya telah dilaksanakan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi langkah koreksi yang berkaitan dengan temuan dan rekomendasi signifikan. Pemeriksa harus mempergunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan
(1) periode yang harus diperhitungkan,
(2) lingkup pekerjaan pemeriksaan yang diperlukan untuk memahami tindak lanjut temuan signifikan yang mempengaruhi pemeriksaan, dan
(3) pengaruhnya terhadap penilaian risiko dan prosedur pemeriksaan dalam perencanaan pemeriksaan.
Pemeriksa harus menilai apakah manajemen telah menyiapkan secara memadai suatu sistem pemantauan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai pemeriksa, baik intern maupun ekstern, pada entitas tersebut. Selain itu, pemeriksa perlu memastikan bahwa seluruh lini manajemen entitas telah mengetahui dan memantau hasil pemeriksaan yang terkait dengan unit di bawah kendalinya. Pemantauan tersebut dilakukan oleh manajemen dan bukan hanya oleh pengawas entitas yang bersangkutan.
DOKUMENTASI PEMERIKSAAN
Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
Dokumen pemeriksaan harus berisi:
a. Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan, termasuk criteria pengambilan uji-petik (sampling) yang digunakan.
b. Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan profesional dan temuan pemeriksa.
c. Bukti tentang reviu supervisi terhadap pekerjaan yang dilakukan.
d. Penjelasan pemeriksa mengenai standar yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar