Kamis, 28 Mei 2009

AUDIT INVESTIGASI

A.TUJUAN AUDIT INVESTIGASI
1.Memberhentikan manajemen
2.Memeriksa mengumpulkan dan menilai cukupnya dan relevannya bukti.
3.Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4.Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi.
5.Menemukan asset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6.Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, harapannya adalah bahwa mereka bersikap kooperatif dalam investigasi itu.
7.Memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bias lolos dari perbuatannya.
8.Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9.Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan.
10.Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan.
11.Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12.Menyediakan laporan kemajuan secara tertatur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya.
13.Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil.
14.Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan, dengan sumber daya dan terhentinya kegiatan perusahaan seminimal mungkin.
15.Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16.Mendalami tuduhan untuk menanggapinya secara tepat.
17.Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18.Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19.Mengikuti seluruh kewajiban hokum dan mematuhi semua ketentuan due diligence dan diklaim kepada pihak ketiga
20.Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21.Menemukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya.
22.Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji.
23.Mengidentifikasi praktek manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab.
24.Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25.Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atas dakwaan terhadap si pelaku.
26.Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.

B.AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Ada tiga Aksioma dalam pemeriksaan fraud, antara lain:
1.Fraud selalu tersembunyi
2.Fraud yang dilakukan secara timbal balik
3.Fraud terjadi semata-mata merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskannya.

C.PEMERIKSAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hokum acara pidana sebagai berikut:
1.Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat/tidaknya penyidikan dilakukan.
2.Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
3.Penuntutan
Penuntutan adalah tindaan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke Pengandilan Negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
4.Pemeriksaan di sidang pengadilan
Pemeriksaan di sidang pengadilan mempunyai satu tujuan yaitu mencari alat bukti yang membentuk keyakinan hakim tentang bersalah atau tidaknya terdakwa.
5.Putusan Pengadilan
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah.
6.Upaya hukum
Upaya hokum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
7.Pelaksanaan putusan pengadilan
8.Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan

D.KUNCI KEBERHASILAN INVESTIGASI DENGAN TEKNIK AUDIT.
Kunci keberhasilan teknik investigasi antara lain:
1.Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan diinvestigasi.
2.Kuasai dengan baik tehnik-tehnik investigasi
3.Cermat dalam menerapkan tehnik yang dipilih
4.Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan tehnik yang kita pilih.

E.TEKNIK AUDIT INVESTIGASI
1.Memeriksa fisik
Memeriksa fisik merupakan penghitungan tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap, dan barang berwujud lainnya.
2.Meminta konfirmasi
Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3.Memeriksa dokumen
Dokumen dalam arti luas termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronis/digital
4.Reviu analitikal
Reviu analitikal didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan berusaha menjawab sebabnya terjadi kesenjangan.
5.Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditan
6.Menghitung kembali
Menghitung kembali merupakan mencek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain)
7.Mengamati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar