Kamis, 28 Mei 2009

DETEKSI & PENCEGAHAN ATAS TERJADINYA FRAUD DAN KORUPSI

A.MENDETEKSI FRAUD
1.Kesenjangan antara kenyataan dan harapan
Komisi Cohen mengamati bahwa kesenjangan memang ada antara kinerja auditor dan harapan pemakai laporan keuangan. Komisi Cohen dan AICPA, gagal mengklarifikasi apa sesungguhnya tanggung jawab independen auditor dalam menemukan fraud. Kalau jelas bagi pemakai laporan keuangan bahwa auditor independen hanya menguji kewajaran penyajian laporan, tidak akan timbul masalah. Masalahnya terjadi karena pemakai laporan mengira atau berharap bahwa auditor independen akan menemukan semua jenis fraud, baik yang melekat pada laporan keuangan maupun yang berupa pencurian asset.
Fraudulent financial reporting adalah kesengajaan atau kecerobohan dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, yang menyebabkan laporan keuangan menjadi menyesatkan secara material.
Penyebab fraudulent financial reporting adalah
a.Keserakahan
b.Adanya tekanan yang dirasakan oleh manajemen untuk menunjukkan prestasi

2.Mengenalkan Standar Audit untuk Menemukan Fraud
Para praktisi harus tahu apa yang mereka harapkan dari standar untuk pemeriksaan yang secara spesifik ditujukan untuk menemukan fraud. Sekurang-kurangnya para praktisi harus menyadari:
a.Mereka tidak bisa, karenanya tidak boleh, memberikan jaminan bahwa mereka bisa menemukan fraud.
b.Seluruh pekerjaan didasarkan atas standar audit.
c.Jumlah fee bergantung pada luasnya upaya pemeriksaan yang ditetapkan klien
d.Praktisi bersedia untuk memperluas jasanya dari tahap proactive review ke tahap pendalaman apabila ada indikasi terjadinya fraud.

B.PROFIL PELAKU, KORBAN, DAN PERBUATAN FRAUD
1.Profiling
Dalam kriminologi Lombroso dan rekan-rekannya penganut criminal anthro[ology percaya bahwa factor keturunan merupakan penyebab tingkah laku criminal. Lombroso mengamati para penjahat, khususnya dari segi bentuk fisik tubuh. Profiling juga berkembang sampai kepada ciri psikologis dan psikiatris.
2.Profiling dalam kejahatan terorganisasi
Profiling dilakukan dari segi budaya atau kebiasaan etnis yang bersangkutan. Beberapa cirri penjahat dari etnis Asia:
a.Mereka menyepelekan dan tidak menganggap penegak hukum sebagai abdi masyarakat.
b.Mereka menciptakan mata uang bawah tanah dengan mempertukarkan komoditas
c.Mereka menyelenggarakan perkumpulan simpan pinjam yang sangat informal.
d.Kebanyakan orang Asia yakin bahwa setiap pejabat mempunyai harga, setiap pejabat dapat dibeli.
Kebijakan KPK yang merupakan kewajiban bagi pimpinan KPK, yakni:
a.Memberitahukan kepada Pimpinan lain mengenai pertemuan dengan pihak lain
b.Menolak dibayari makan, biaya akomodasi dan bentuk kesenangan lain oleh siapapun
c.Membatasi pertemuan diruang public
d.Memberitahukan kepada Pimpinan lain mengenai keluarga, kawan dan pihak lain yang secara intensif masih berkomunikasi.

3.Profil korban fraud
Profiling umumnya dilakukan terhadap pelaku kejahatan. Namun, profiling juga dapat dilakukan untuk korban kejahatan. Profiling terhadap pelaku kejahatan dimaksudkan untuk memudahkan menangkap pelaku, maka profiling terhadap korban kejahatan dimaksudkan untuk memudahkan menangkap pelaku, maka profiling terhadap korban kejahatan dimaksudkan untuk memudahkan target penyebaran informasi.
4.Profiling terhadap perbuatan (kejahatan, fraud, dan lain-lain)
Profiling dapat juga dilakukan dalam upaya mengenal perbuatannya atau cara melaksanakan perbuatannya. Profil dari fraud disebut juga tipologi fraud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar