Kamis, 28 Mei 2009

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS PENDAPATAN

A.TUJUAN AUDIT SIKLUS PENDAPATAN
Tujuan adanya audit siklus pendapatan adalah mengungkapkan ada atau tidaknya salah saji material dalam Pos Pendapatan Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan yang sah.

B.PROSES PEMERIKSAAN
Proses pemeriksaan atas siklus pendapatan mencakup pemeriksaan atas:
1.Pendapatan Daerah
2.Dana Perimbangan
3.Lain-lain pendapatan yang sah

C.MATERIALITAS DAN RISIKO AUDIT
Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi maka semakin tinggi pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi tersebut.

D.JENIS KOREKSI ATAS PEMBUKUAN PENDAPATAN
1.Kesalahan pembukuan/penyajian saldo awal tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
2.Kesalahan pembukuan/ penyajian pendapatan daerah
3.Kesalahan pembukuan/penyajian saldo akhir tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun anggaran perhitungan.
4.Kesalahan penyajian dalam daftar lampiran perhitungan anggaran Tahun Anggaran Perhitungan
5.Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh auditor, yang terdiri atas:
a.Kesalahan pembukuan
b.Kesalahan pembebanan
c.Kesalahan penjumlahan dan pengurangan angka

E.HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN KOREKSI PEMBUKUAN PENDAPATAN
1.Bahwa system pembukuan keuangan daerah sebagai mana diatur dalam Kepmendagri No 29 Tahun 2003 (yang belum mengikuti perubahan sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006) adalah pembukuan yang menggunakan system pencatatan tunggal
2.Perbedaan antara perkiraan dengan penerimaan yang sebenarnya, serta perbedaan antara perkiraan dengan pengeluaran yang sebenarnya, dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih.

F.PETUNJUK PEMERIKSAAN POS PER POS
1.Pemeriksaan atas pos pendapatan asli daerah
2.Pemeriksaan atas pos dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar