Kamis, 28 Mei 2009

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS SALDO KAS

A.TUJUAN AUDIT SALDO KAS
Tujuan audit saldo kas adalah memperoleh bukti tentang masing-masing pernyataan signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori pernyataan laporan keuangan berikut:
1. Pernyataan keberadaan dan keterjadian
Saldo kas yang tercatat benar-benar ada pada tanggal neraca
2. Pernyataan Kelengkapan
Saldo kas yang tercatat meliputi pengaruh semua transaksi kas yang telah terjadi
Transfer kas antarbank pada akhir tahun telah dicatat pada periode yang tepat
3. Pernyataan hak dan kewajiban
Pemda mempunyai hak legal atas seluruh saldo kas yang disajikan pada tanggal necara
4. Pernyataan penilaian dan pengalokasian
Saldo kas yang tercatat dapat direalisasi sesuai dengan jumlah yang dinyatakan dalam neraca dan dengan skedul pendukungnya.
Pernyataan pelaporan dan pengungkapan
Saldo kas telah diidentifikasi dan dikelompokkan secara tepat dalam neraca.
Identifikasi dan pengungkapan yang tepat serta memadai telah dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan terhadap penggunaan kas tertentu.

B.MATERIALITAS, RISIKO, DAN BUKTI AUDIT
Tingginya volume transaksi menyebabkan tingginya risiko bawaan dan siklus kas. Terdapat beberapa factor penyebab tingginya risiko bawaan dari siklus kas, yaitu:
1.Tingginya potensi salah saji akobat volume transaksi tinggi
2.Sifat dari ka situ sendiri.

C.PROSES PEMERIKSAAN
1.Lakukan pengamatan terhadap pemisahan fungsi penyimpanan kas dengan fungsi pencatatan kas.
2.Lakukan pengamatan terhadap fasilitas pengamanan yang melindungi pemegang kas dari kemungkinan pencurian dan permapokan terhadap kas yang disimpannya.
3.Mintalah kopi notulen rapat pimpinan mengenai pembukaan dan penutupan rekening bank
4.Ambil sampel bukti kas masuk
5.Ambil sampel bukti kas keluar yang telah dibayar
6.Ambil berita acara penghitungan kas.

D.PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO KAS
Dalam merancang pengujian substantif, auditor pertama kali harus menentukan tingkat risiko deteksi yang dapat diterima untuk masing-masing pernyataan signifikan yang terkait.
Prosedur pengujian substantif meliputi:
1.Verifikasi atas ketepatan saldo kas dan skedul kas
2.Penerapan prosedur analitis
3.Perhitungan kas yang disimpan dalam entitas
4.Melaksanakan pengujian pisah batas kas
5.Konfirmasi saldo simpanan dan pinjaman di bank
6.Konfirmasi Perjanjian atau Kontrak Lain dengan Bank
7.Melakukan pemindaian (scanning) penelaahan, atau pembuatan rekonsiliasi bank
8.Menghimpun dan menggunakan Laporan Pisah Batas Bank
9.Melakukan pengujian pisah batas Penerimaan kas
10.Mengusut transfer bank
11.Menyiapkan pembuktian kas
12.Membandingkan penyajian laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

E.PENGUJIAN UNTUK MENDETEKSI LAPPING
Lapping merupakan suatu ketidakberesan yang mengakibatkan ketidaktepatan dalam jumlah penerimaan kas. Risiko terjadinya lapping dapat dikurangi dengan cara menerapkan pemisahan tugas yang memadai antara penerima atau pemegang kas dengan pencatat penerimaan kas.
Prosedur yang dapat dilakukan untuk mendeteksi lapping antara lain:
1.Melakukan perhitungan kas secara mendadak
2.Membandingkan rincian penjurnalan penerimaan kas dengan rincian setoran harian ke bank.

F.PEMERIKSAAN ATAS PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN SALDO KAS
1.Lakukan perhitungan ulang atas penjumlahan secara vertical terhadap seluruh ayat pendapatan dan pasal belanja pada masing-masing Pos Pendapatan dan Pos Belanja Rutin serta masing-masing Sektor, Subsektor/Program, dan Proyek/Pasal pada Belanja Pembangunan, baik yang berkaitan dengan anggaran maupun realisasi.
2.Lakukan penghitungan ulang atas perbedaan atau selisih antara anggaran dan realisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar