Kamis, 28 Mei 2009

PROSEDUR PEMERIKSAAN SIKLUS INVESTASI (PEMBIAYAAN)

A.TUJUAN AUDIT
Tujuan audit atas siklus investasi adalah memperoleh bukti mengenai masing-masing pernyataan signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus investasi. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kelima kategori pernyataan laporan keuangan:
1.Pernyataan Kebenaran dan Keterjadian
Rincian dari tujuan audit atas asersi keberadaan atau keterjadian:
a.Saldo investasi yang tercatat merupakan investasi yang ada pada tanggal neraca
b.Pendapatan dari investasi dihasilkan dari transaksi dan kejadian investasi yang terjadi selama periode tersebut.
2.Pernyataan kelengkapan
Rincian dari tujuan audit atas asersi kelengkapan:
a.Semua investasi sudah tercakup atau dinyatakan dalam saldo investasi
b.Pengaruh dari seluruh transaksi investasi terhadap laporan arus kas daerah selama periode yang bersangkutan sudah tercakup dalam pendapatan dari investasi.
3.Pernyataan hak dan kewajiban
Tujuan pernyataan hak dan kewajiban adalah bahwa semua investasi yang tercatat benar-benar merupakan investasi yang dimiliki pemerintah daerah.
4.Pernyataan penilaian dan pengalokasian
Rincian dari tujuan audit atas pernyataan penilaian atau pengalokasian:
a.Investasi dilaporkan dalam neraca pada harga pokok atau nilai pasar yang paling tepat
b.Pendapatan dari investasi dilaporkan dalam jumlah tepat.
5.Pernyataan pelaporan dan pengungkapan
Rincian dari tujuan audit atas pernyataan pelaporan dan pengungkapan:
a.Saldo investasi telah dengan tepat diidentifikasi dan diklasifikasikan dalam laporan keuangan
b.Dasar penilaian dan investasi sebagai jaminan telah diungkapkan secara memadai.

B.MATERIALITAS, RISIKO, DAN STRATEGI AUDIT
Investasi jangka pendek mungkin material dalam kaitannya dengan kemampuan untuk membayar dalam jangka pendek, tetapi pendapatan atas investasi tersebut jarang bersifat signifikan terhadap hasil operasi entitas.
Risiko salah saji pada transaksi penanaman investasi pemerintah daerah, pada umumnya rendah karena transaksi tersebut jarang terjadi.
Strategi audit tergantung pada frekuensi transaksi penanaman investasi. Bila frekuensinya rendah, maka auditor auditor akan menghemat biaya dengan memakai pendekatan yang mengutamakan pengujian substantif.

C.PEMAHAMAN ATAS STRUKTUR PENGENDALIAN INTERNAL
Pemahaman atas struktur pengendalian siklus investasi meliputi:
a.Lingkungan pengendalian
b.Sistem Akuntansi
c.Prosedur Pengendalian

D.PEMAHAMAN DAN DOKUMENTASIAN RISIKO PENGENDALIAN
Penghimpunan pemahaman dapat dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan atau melakukan wawancara, menelaah dokumen, atau menelaah kembali pengalaman auditor pada audit periode sebelumnya dengan klien tersebut.


E.PENETAPAN RISIKO PENGENDALIAN
Penetapan risiko pengendalian merupakan prses evaluasi efektivitas dari kebijakan dan prosedur struktur pengendalian internal dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya salah saji material dalam laporan keuangan. Proses penentuan risiko pengendalian meliputi identifikasi salah saji potensial, pengendalian yang perlu, dan pengujian pengendalian yang mungkin dilakukan.

F.PENGUJIAN SUBSTANTIF ATAS SALDO INVESTASI
Dalam rangka merancang pengujian substantive, pertama kali auditor harus menentukan tingkat risiko deteksi yang diterima untuk masing-masing pernyataan signifikan yang terkait. 

1 komentar: